Motiv Terbunuhnya Suminten Terungkap

Apr 17, 2024

Ngawi-Portal Gelung. Parsi (68) marah besar saat sang istri, Saminten (63) tak melayani kebutuhannya sehari-hari. Bukan tanpa sebab nenek asal Desa Bringin, Ngawi ini tak melayani suaminya. Ini karena, Nenek Saminten tengah sakit hingga tubuhnya lemas.

Parsi memang dikenal sebagai suami yang manja. Setiap hari, Nenek Saminten lah yang menyiapkan seluruh kebutuhannya, mulai dari makan, kopi hingga rokok. Parsi pun tega menghabisi nyawa Saminten usai kebutuhannya tak terlayani.

Saminten pun ditemukan tewas terbaring di kamar dengan bekas jeratan kain di lehernya pada Senin (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memastikan, nenek Saminten korban pembunuhan. Polisi menemukan luka selain bekas jeratan kain di lehernya.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Parsi dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, motif pembunuhan itu dipicu karena rasa sakit hati pelaku gegara nenek Saminten tidak melayani kebutuhan sehari-harinya.

"Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenek Saminten yang ternyata suaminya sendiri (Parsi). Untuk motif pembunuhan ini lantaran sakit hati pelaku terhadap korban," kata Argowiyono, Selasa (2/4/2024).

Argowiyono menyebut, selama ini Parsi merupakan suami yang terkenal manja. Ia kerap meminta seluruh kebutuhan pribadinya dilayani oleh korban.

Namun, sebelum dihabisi, korban tidak bisa melayani suaminya karena sakit. Pelaku pun emosi hingga kalap menghabisi nenek Saminten karena tidak bisa melayaninya.

"Jadi bisa dibilang pelaku ini selalu di mana semua kebutuhan mulai makan dan apapun minta dilayani. Minta kopi, rokok diberikan," jelas Argowiyono.

Pelaku sempat tak mengakui membunuh korban. Namun, ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tewasnya Saminten mencapai 13 orang, baik kerabat hingga tetangga.

"Semula pelaku tidak mengaku dan kita periksa saksi lain total 13 orang dan dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku," kata Argowiyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepalanya dengan kayu. Selain itu, pelaku juga sempat mencekik leher korban.

"Korban meninggal akibat pukulan kayu di kepala dan leher dicekik juga oleh pelaku," ungkap Joshua.

Joshua menambahkan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Th.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. "Ancaman pelaku 15 tahun penjara," tandas Joshua.

Link Sumber : Detik.com