Kotak Kosong di Pilkada, Apa itu kotak Kosong?

Sep 23, 2024

Portal Gelung - Ngawi. Fenomena Calon Tunggal muncul pada saat mayoritas Partai Politik memilih berkoalisi mengusung satu pasangan calon. Biasanya menyisakan satu dua partai yang ketika mereka bergabungpun tidak bisa mengusung pasangan calon karena tidak memenuhi ambang batas dan 

Pada Pilkada 2024 kali ini, kembali hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Adalah pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko (OK). Keduanya bakal melawan kotak kosong kembali seperti pilkada sebelumnya.

Fenomena kotak kosong ini akan membawa pemilih pada situasi yang tidak ideal. 

“Yang namanya demokrasi, kompetisinya setara. Kalau melawan kotak kosong kan hanya satu pasangan calon, masyarakat jadi tidak bisa membandingkan ide atau gagasan beberapa calon,” tutur Khoirunnisa.

“Ada anggapan bahwa paslon ini hanya satu-satunya yang bisa dipilih. Tidak ada perdebatan, jadi tidak sehat untuk iklim demokrasinya,” sambung Khoirunnisa.

Namun dia menggarisbawahi bahwa memilih kotak kosong tetap merupakan hak para pemilih yang merasa tak cocok dengan paslon yang disodorkan.

Hanya saja, ruang demokrasi yang sehat semestinya memungkinkan ada lebih banyak pasangan calon yang bisa adu program.