Masa Jabatan Kades Ditambah, Diharap Lebih Fokus Pembangunan

Ags 24, 2024

Portal Gelung - Kalangan DPRD Ngawi menantikan hasil atas perpanjangan masa jabatan 213 kepala desa (kades). Tempo pengabdian mereka bertambah dari enam menjadi delapan tahun untuk satu periode jabatan. Perubahan masa jabatan kades tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang 3/2024 tentang Desa.

"Perpanjangan ini harus berimplikasi terhadap pembangunan desa,’’ kata Ketua Komisi I DPRD Ngawi Supeno kemarin (12/7).

Supeno sempat menerangkan alasan kades mengajukan revisi masa jabatan. Dengan hanya enam tahun, mereka mengaku kesulitan menjalankan visi dan misi. Sebab sebagian waktunya digunakan menyelesaikan konflik pendukung pasca pemilihan kades.

"Nah setelah masa jabatan bertambah, kades harus fokus dan optimal membangun desa,’’ ujarnya.

Dia mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat untuk mengawasi kebijakan kades. BPD harus aktif mengawal program dan memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien.

"Kades harus transparan dalam menggunakan dana desa dan melibatkan warga dalam perencanaan dan pengambilan keputusan,’’ pintanya.