Demo di Depan Kantor KPU Batal, Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Besar Lagi Jika DPR Ingkar Janji
Ags 24, 2024
Portal Gelung - Demo lanjutan yang rencana di gelar Hari Jumat tanggal 23 agustus batal di batalkan, sebab DPR Berjanji membatalkan Refisi Undang Undang Pilkada.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Mengatakan "Penundaan ini Sambil Menunggu Resmi Keputusan DPR", tapi pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo jika nantinya KPU dan DPR tak kunjung menerbitan perubahan aturan KPU terkait dengan Pilkada. Disisi lain Said juga memastikan tidak ada anggauta Partai Buruh yang mengalami luka luka atau harus dilarikan ke Rumah sakit akibat bentrokan para demonstrasi sebelumnya.
Wakil ketua DPR Sukmi Dasco Ahmad Mengatakan DPR Membatalkan Pengesahan Undang Undang Pilkada yang menegaskan Revisi Undang Undang Pilkada tidak dapat dilakukan dan menyebut Keputusan Mahkamah Konstitusi menjadi acuan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Pembatalan RUU Pilkada dilakukan pda hari Kamis pukul 10:00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan sidang selama 30 menit.Sesuai dengan Mekanise berlaku apabila akan diadakan Rapat Paripurna kembali maka harus mengikuti tahapan tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.