Dalam kasus korupsi senilai 19 miliar dolar itu, Kejaksaan Negeri Ngawi sudah memeriksa lima puluh saksi

Sep 19, 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mengusut kasus korupsi tahun 2022. Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dikbud) Ngawi menghadiahkan total Rp 19,1 miliar, membuat aparatur Kabupaten Kendal Yayan Dwi Murdiyanto berperan diragukan. Jaksa telah memanggil sekitar 50 orang saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Saksi yang dihadirkan Tim Penyidik ??Kejaksaan Negeri Ngawi untuk mengungkap kasus korupsi tersebut antara lain pihak lembaga pendidikan penerima manfaat, pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Ngawi, Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dikbud) Ngawi, serta keduanya mantan Anggota DPRD Ngawi masa jabatan 2019-2024.

Hingga 13 hari setelah JPU menetapkan tersangka, jaksa masih fokus mendalami peran tersangka dalam pengumpulan uang dari lembaga penerima.

“Saat ini kami masih melakukan wawancara terhadap sejumlah orang, total sekitar 40 hingga 50 saksi, namun ke depan kami hanya akan menggunakan orang-orang yang relevan. Kepala Badan Pidana Khusus Kejaksaan Ngawi Eriksa Ricardo, Selasa (17/9/2024), mengatakan, “Tujuannya tetap sama untuk mengetahui peran tersangka dalam melakukan pemeriksaan”.

Eriksa menambahkan, meski kasus korupsi tersebut sudah diperiksa sekitar 50 orang, namun hingga saat ini belum ada indikasi bakal ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk kejaksaan belum merencanakan agenda pemanggilan seluruh anggota DPRD Ngawi yang kemudian mengajukan pokok-pokok pemikiran (Pokir) untuk mengajukan permohonan hibah.

“Meski belum ada instruksi untuk menguji mantan anggota DPRD, tapi baru kemarin kami menguji dua orang di antaranya. “Dari sekitar 50 orang saksi, ada yang diyakini ada hubungannya dengan tersangka, sehingga kasus ini masih kami proses,” ujarnya.

Eriksa menambahkan, pihaknya juga menemui beberapa kendala saat mencoba menjernihkan keterikatan kasus korupsi dana abadi pendidikan dan kebudayaan senilai Rp 19,1 miliar.

Alasannya, banyak perbedaan antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain. Meski demikian, jaksa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami menemukan sejumlah kendala, termasuk keterangan saksi yang tidak konsisten. Kita juga tidak tahu apakah kita jujur ??atau tidak. “Realitasnya kita belum fokus apakah anggota DPRD saat ini akan terpilih atau tidak,” tegasnya.